Pages

Senin, 19 April 2010

Cyber Crime dan Antisipasi secara yuridis


Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.

Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme1. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara.
Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin “user friendly”, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi informasi (khususnya dalam dimensi cyber) tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun selalu ada gejala negatif dari setiap fenomena teknologi, salah satunya adalah aktifitas kejahatan. Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cyber crime. “Cyber crime” (tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”2.
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”3.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undang-undang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat. Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara, melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara.
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta4
Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. Pertanyaan menarik, berapa populasi masyarakat yg terlibat aktif dalam teknologi informasi, dijamin tidak lebih dari 10% dari populasi penduduk5. Mungkin hanya beberapa persen saja yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan maya masih relatif kecil.
Ada pertentangan yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum, diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara (cyber crime)? Dan bagaimana antisipasi pengaturan kejahatan maya (cyber crime) dibidang hukum?
Definisi Teknologi Informasi dan Dampaknya di Era Globalisasi
Istilah teknologi informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu teknologi dan informasi. Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan ilmu, sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi menurut Oxfoord English Dictionary, adalah “that of which one is apprised or told: intelligence, news”. Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer pengetahuan. Selain itu istilah tekmologi informasi juga memiliki arti yang lain sebagaimana diartikan oleh RUU teknologi informasi yang mengartikannya sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memanipulasi, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi deengan tujuan tertentu (Pasal 1 angka 1). Sedangkan informasi sendiri mencakup data, teks, image, suara, kode, program komputer, databases (Pasal 1 angka 2)6.
Adanya perbedaan definisi informasi dikarenakan pada hakekatnya informasi tidak dapat diuraikan (intangible), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yang diperoleh dari data dan observasi terhadap dunia sekitar kita serta diteruskan melalui komunikasi. Secara umum, teknologi Informasi dapat diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah, serta menyebarkan informasi7. Definisi ini menganggap bahwa TI tergantung pada kombinasi komputasi dan teknologi telekomunikasi berbasis mikroeletronik.
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah.. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara kita hidup dan bekerja (reformating)8.
Dari beberapa bahasan di atas mengenai teknologi informasi maka dapat kita ketahui bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek sampingnya, karena justru “crime is product of society it self” yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui internet yang dikenal dengan istilah “cyber crime”, belum lagi dampak negatif teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi informasi.
Oleh karena itulah maka kita sebagai bangsa yang masih baru dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih kita ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup.
Jika diperhatikan kondisi karakteristik pemakai internet Indonesia secara keselruhan dapat dikatakan baru dalam tahapan pengembangan industri internet ‘pemula’. Kondisi ini dapat berarti bisnis internet di Indonesia masih relatif fragile dan unpredictable.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarkat kita akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan . Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat kita lihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intelectual internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Untuk itu memang masih diperlukan berbagai upaya untuk dapat mencapai tahapan industri internet yang matang (the Mature Market). Paling tidak ada dua macam upaya mendasar yang perlu dilakukan yaitu yang pertama melakukan edukasi pasar yang cenderung dillakukan masyarakat internet itu sendiri. Pendidikan ini mencakup pemahaman terhadap teknologi dan macam pelayanan yang diberikan sampai dengan dengan pengetahuan menjadi trouble shooter. Yang kedua adalah mengupayakan biaya rendah dan kemudahan serta keragaman mendapatkan pelayanan bagi setiap pemakai internet, mulai dari pengadaan infrastruktur sampai dengan yang berkaitan dengan software dan hardware. Sehingga apabila hal ini bisa dicapai maka diharapkan bangsa Indonesia akan lebih siap lagi dalam menghadapi era persaingan bebas dan globalisasi.
Perspektif dan Konsep Mengenai Kejahatan Mayantara (Cyber crime).
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Dalam dokumen A/CONF.187/1013, “Cyber Crime dalam arti sempit” (“ ini a narrow sense”) disebut “computer crime” dan “Cyber Crime dalam arti luas” (“in a Broader sense”) disebut computer related crime (CRC).
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan cyber crime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini14, dimana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cyber crime di Amerika Serikat. Hal ini telah menimbulkan kecemasan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat.
Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal15. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih16 .Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu.
Meskipun begitu ada upaya untuk memperluas pengertian komputer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crime Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or;
Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang diperintahkan oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban baik secara materiil maupun immateriil.
Pada perkembangannya dalam cyber crime sendiri kemudian menimbulkan istilah-istilah baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka “memainkan” internet, menjelajah ke situs internet orang lain disebut “Hecker” dan perbuatannya disebut “Hacking”. Apabila si hecker yang penyusup dan penyeludup ke situs orang lain itu dan merusak disebut sebagai “Cracker”. “Hecker” yang menjelajah berbagai situs dan “mengintip” data, tetapi tidak merusak sistem komputer, situs-situs orang atau lembaga lain disebut “Hektivism”. Akhir-akhir ini dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu dengan menggunakan data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet. Cara mereka disebut “carder” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah data dari transaksi konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata, restoran, toko dan lain-lain.
Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lengkap sudah fenomena Cyber Crime untuk menduduki peringkat calon kejahatan terbesar di masa mendatang. Lalu bagaimana upaya antisipasinya di Indonesia?

Nama : Dony Setiadi
NPM : 17109114
Kelas : 4KA22
Cyber Crime dan Upaya Antisipasinya Secara Yuridis (I)

Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.

Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dan mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada bukan lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme1. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara.
Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkaan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin “user friendly”, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi informasi (khususnya dalam dimensi cyber) tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun selalu ada gejala negatif dari setiap fenomena teknologi, salah satunya adalah aktifitas kejahatan. Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. Salah satu contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cyber crime. “Cyber crime” (tindak pidana mayantara ) merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”2.
Kekhawatiran akan tindak kejahatan ini dirasakan di seluruh aspek bidang kehidupan. ITAC (Information Technology Assosiation of Canada) pada “International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress” di Quebec tanggal 19 September 2000 menyatakan bahwa “ Cyber crime is a real and growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life and so can electronically enable crime”3.
Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah bahwa belum ada kerangka yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjerat sang pelaku di dunia cyber karena sulitnya pembuktian. Belum ada pilar hukum yang mampu menangani tindak kejahatan mayantara ini (paling tidak untuk saat ini). Terlebih sosialisasi mengenai hukum cyber dimasyarakat masih sangat minim. Bandingkan dengan negara seperti Malaysia, Singapura atau Amerika yang telah mempunyai Undang-undang yang menetapkan ketentuan dunia cyber. Atau bahkan negara seperti India yang sudah mempunyai “polisi Cyber”. Kendati beberapa rancangan Undang-undang telah diusulkan ke DPR, namun hasil yang signifikan belum terwujud, terlebih belum tentu ada kesesuaian antara undang-undang yang akan dibuat dengan kondisi sosial yang terjadi dimasyarakat. Referensi dari beberapa negara yang sudah menetapkan undang-undang semacam ini dirasa masih belum menjamin keberhasilan penerapan di lapangan, karena pola pemetaan yang mengatur kejahatan cyber bukan sekedar kejahatan disuatu negara, melainkan juga menyangkut kejahatan antar kawasan dan antar negara.
Kejahatan cyber secara hukum bukanlah kejahatan sederhana karena tidak menggunakan sarana konvensional, tetapi menggunakan komputer dan internet. Sebuah data informal mensinyalir bahwa Indonesia adalah negara “hacker” terbesar ketiga di dunia. Sedangkan untuk Indonesia, kota “hacker” pertama diduduki oleh kota Semarang, kemudian kota Yogyakarta4
Pada kenyataannya “Cyber law” tidak terlalu diperdulikan oleh mayoritas bangsa di negara ini, karena yang terlibat dan berkepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. Pertanyaan menarik, berapa populasi masyarakat yg terlibat aktif dalam teknologi informasi, dijamin tidak lebih dari 10% dari populasi penduduk5. Mungkin hanya beberapa persen saja yang melakukan penyalahgunaan teknologi informasi khususnya dalam hal kejahatan maya. Dan itu berarti secara kuantitas aktifitas kejahatan maya masih relatif kecil.
Ada pertentangan yang sangat mendasar untuk menindak kejahatan seperti ini. Seperti dalam hukum, diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam crime by computer ini semuanya serba maya tanpa ada batasan waktu dan tempat. Dan yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana perkembangan teknologi informasi dan relevansinya terhadap internet sebagai sarana utama kejahatan mayantara (cyber crime)? Dan bagaimana antisipasi pengaturan kejahatan maya (cyber crime) dibidang hukum?
Definisi Teknologi Informasi dan Dampaknya di Era Globalisasi
Istilah teknologi informasi sendiri pada dasarnya merupakan gabungan dua istilah dasar yaitu teknologi dan informasi. Teknologi dapat diartikan sebagai pelaksanaan ilmu, sinonim dengan ilmu terapan. Sedangkan pengertian informasi menurut Oxfoord English Dictionary, adalah “that of which one is apprised or told: intelligence, news”. Kamus lain menyatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang dapat diketahui. Namun ada pula yang menekankan informasi sebagai transfer pengetahuan. Selain itu istilah tekmologi informasi juga memiliki arti yang lain sebagaimana diartikan oleh RUU teknologi informasi yang mengartikannya sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memanipulasi, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi deengan tujuan tertentu (Pasal 1 angka 1). Sedangkan informasi sendiri mencakup data, teks, image, suara, kode, program komputer, databases (Pasal 1 angka 2)6.
Adanya perbedaan definisi informasi dikarenakan pada hakekatnya informasi tidak dapat diuraikan (intangible), sedangkan informasi itu dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yang diperoleh dari data dan observasi terhadap dunia sekitar kita serta diteruskan melalui komunikasi. Secara umum, teknologi Informasi dapat diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah, serta menyebarkan informasi7. Definisi ini menganggap bahwa TI tergantung pada kombinasi komputasi dan teknologi telekomunikasi berbasis mikroeletronik.
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan kita selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Di dunia belajar, TI sudah menjungkirbalikkan sejarah.. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, TI juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara kita hidup dan bekerja (reformating)8.
Dari beberapa bahasan di atas mengenai teknologi informasi maka dapat kita ketahui bahwa jika kita dapat memanfaatkan teknologi tersebut maka kita akan memperoleh kemudahan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Namun satu hal yang harus kita ingat bahwa perkembanan teknologi tersebut bukannya tanpa ada efek sampingnya, karena justru “crime is product of society it self” yang berarti bahwa semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat maka akan semakin canggih dan beraneka-ragam pulalah tingkat kejahatan yang dapat terjadi. Sebagi bukti nyata sekarang banyak negara yang dipusingkan oleh kejahatan melalui internet yang dikenal dengan istilah “cyber crime”, belum lagi dampak negatif teknologi informasi yang menyebabkan adanya penurunan moral dengan dijadikannya internet sebagai bisnis maya, dan banyak lagi dampak negatif dari teknologi informasi.
Oleh karena itulah maka kita sebagai bangsa yang masih baru dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih kita ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup.
Jika diperhatikan kondisi karakteristik pemakai internet Indonesia secara keselruhan dapat dikatakan baru dalam tahapan pengembangan industri internet ‘pemula’. Kondisi ini dapat berarti bisnis internet di Indonesia masih relatif fragile dan unpredictable.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarkat kita akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan . Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat kita lihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intelectual internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Untuk itu memang masih diperlukan berbagai upaya untuk dapat mencapai tahapan industri internet yang matang (the Mature Market). Paling tidak ada dua macam upaya mendasar yang perlu dilakukan yaitu yang pertama melakukan edukasi pasar yang cenderung dillakukan masyarakat internet itu sendiri. Pendidikan ini mencakup pemahaman terhadap teknologi dan macam pelayanan yang diberikan sampai dengan dengan pengetahuan menjadi trouble shooter. Yang kedua adalah mengupayakan biaya rendah dan kemudahan serta keragaman mendapatkan pelayanan bagi setiap pemakai internet, mulai dari pengadaan infrastruktur sampai dengan yang berkaitan dengan software dan hardware. Sehingga apabila hal ini bisa dicapai maka diharapkan bangsa Indonesia akan lebih siap lagi dalam menghadapi era persaingan bebas dan globalisasi.
Perspektif dan Konsep Mengenai Kejahatan Mayantara (Cyber crime).
Dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime. Dalam dokumen A/CONF.187/1013, “Cyber Crime dalam arti sempit” (“ ini a narrow sense”) disebut “computer crime” dan “Cyber Crime dalam arti luas” (“in a Broader sense”) disebut computer related crime (CRC).
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan cyber crime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini14, dimana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cyber crime di Amerika Serikat. Hal ini telah menimbulkan kecemasan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat.
Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal15. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih16 .Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu.
Meskipun begitu ada upaya untuk memperluas pengertian komputer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crime Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or;
Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, pengrusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang diperintahkan oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui orang lain maka dapat merugikan korban baik secara materiil maupun immateriil.
Pada perkembangannya dalam cyber crime sendiri kemudian menimbulkan istilah-istilah baru bagi para pelakunya. Mereka yang suka “memainkan” internet, menjelajah ke situs internet orang lain disebut “Hecker” dan perbuatannya disebut “Hacking”. Apabila si hecker yang penyusup dan penyeludup ke situs orang lain itu dan merusak disebut sebagai “Cracker”. “Hecker” yang menjelajah berbagai situs dan “mengintip” data, tetapi tidak merusak sistem komputer, situs-situs orang atau lembaga lain disebut “Hektivism”. Akhir-akhir ini dapat dikatakan motivasi uang yang paling menonjol, yaitu dengan menggunakan data kartu kredit orang lain untuk belanja lewat internet. Cara mereka disebut “carder” beroleh data kartu kredit adalah dengan menadah data dari transaksi konvensional, misalnya pembayaran di hotel, biro wisata, restoran, toko dan lain-lain.
Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Selain itu, waktu kejahatannya pun sulit ditentukan. Lengkap sudah fenomena Cyber Crime untuk menduduki peringkat calon kejahatan terbesar di masa mendatang. Lalu bagaimana upaya antisipasinya di Indonesia?

Nama : Dony Setiadi
NPM : 17109114
Kelas : 4KA22

Sumber : Teguh Arifiyadi, SH (Inspektorat Jenderal Depkominfo)

Daftar Negara -negara Dengan Koneksi Internet Tercepat Di-dunia (Indonesia Urutan Ke-118)


Tiap tahun jumlah pengguna internet di dunia meningkat pesat dan diiringin dengan perkembangan teknologi yang mendampinginnya (Baca: Daftar Jumlah Pengguna Internet Dunia 1995-2008.) Peningkatan ini terjadi karena internet memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan dan penyebaran ilmu pengetahuan, sains, informasi up to date, relasi (situs jejaring), hingga ekonomi, bisnis, politik dan religi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melaluiInternet atau lebih dikenal e-commerce.

Besarnya pengaruh (sisi positif) internet membuat negara-negara maju berlomba memperbesar infrastruktur, jaringan dan teknologi internet. Bagi pemerintah bersama stakeholder (provider/operator) negara-negara maju, mereka telah memperbesar kecepatan internet hingga angka fantastis bila dibanding dengan negara seperti Indonesia. Adalah negara Korea Selatan yang menjadi negara dengan akses internet tercepat, yang disusul Jepang.

Berikut 15 Negara (Wilayah) dengan kecepatan Internet tertinggi

Rank Negara Kecepatan Akses
1 Korea Selatan 21,71 Mb/s
2 Jepang 16.00 Mb/s
3 Aland Island 15.02 Mb/s
4 Lithuania 13.44 Mb/s
5 Latvia 13.35 Mb/s
6 Swedia 13.26 Mb/s
7 Romania 12.85 Mb/s
8 Belanda 12.32 Mb/s
9 Bulgaria 12.02 Mb/s
10 Republik Moldova 10.00 Mb/s
11 Hong Kong (China) 9.52 Mb/s
12 Slovakia 8.92 Mb/s
13. singapure 6 MB /S
14. UK 5,98 MB / S
15. Brunai 5,78 MB /s

– – –
28 Amerika Serikat 5.1 Mb/s (Update)
– – –

79 . Malaysia 3.56 MB / S

—–
118 Indonesia 1.21 Mb/s

—–
138 India 0,56 MB / S

—-

145 Afrika 0.12 MB / S

Sumber : Speedtest (Update 14 Okt 2009)

Tabel diatas menunjukkan kecepatan rata-rata akses internet yang berhasil diolah oleh speedtest.net. Dari kecepatan tersebut, maka waktu rata-rata untuk mengakses sebuah situs di Korea atau Jepang hanya dibutuh waktu hitungan detik. Hal yang berbeda dengan Indonesia, yang membutuh waktu beberapa detik hingga belasan bahkan puluhan detik.

Internet di Indonesia : Sudah Lemot, Mahal Pula

Dari data kecepatan internet dunia, maka kecepatan internet di Indonesia termasuk yang cukup buruk dibanding dengan negara-negara dunia, bahkan di Asia. Dari sekitar 200-an negara + wilayah negara khusus (seperti Hongkong, Macau),Indonesia berada diposisi ke-118 dalam kategori kecepatan akses (khususnya download) internet. Kecepatan internet Indonesia jauh dibawah Korea Selatan, Jepang, Hongkong, China dan Singapura.

Ketika kecepatan akses internet di Jepang mencapai belasan hingga puluhan Mbps, kecepatan internet Indonesia hanya mencapai ratusan kbps saja. Angka kecil itupun kebanyakan diperoleh melalui fasilitas umum seperti warnet, cybercafe, hotspot, kampus atau kantor. Dan sejak ‘demam facebook’ menyerangIndonesia, fasilitas blackberry, iphone, atau ponsel internetan menjadi salah satu sarana pendongkrak aksesbilitas internet di Indonesia.

Sebagai perbandingan, kecepatan akses internet di Indonesia dibanding Jepang. Data ini diperoleh dari sharing rekan-rekan Indonesia yang berada di Jepang.

Para netter Indonesia saat ini dan mungkin beberapa tahun lagi masih cukup malang. Selain kecepatan yang cukup lemot, ternyata biaya layanan internet di Indonesia cukup mahal. Dengan kecepatan rata-rata 256 kbps, para pengguna internet Indonesia harus membayar sekitar Rp 150.000 per bulan (asumsi kuota internet unlimited). Ini berarti biaya akses internet Indonesia Rp 585.000/Mbps/bulan. Bagaimana dengan Jepang?

Dengan menikmati kecepatan rata-rata 15 Mbps, netter Jepang hanya merogoh sekitar 5000-6000 yen per bulan atau sekitar Rp 450.000 hingga Rp 550.000 per bulan. Angka ini sama dengan Rp 33.000/Mbps/bulan. Dari angka absolut saja, biayainternet Indonesia 17 kali lebih mahal dibanding Jepang. Ini belum dihitung daya beli masyarakat Jepang yang sangat tinggi.

Dengan memperhitung daya beli masyarakat Jepang dan income per capitanya terhadap Indonesia, maka perbandingan biaya internet terhadap layanan Indonesia memang sangat buruk. Dengan income per kapita 16 kali lebih besar daripada penduduk Indonesia, orang Jepang menikmati akses internet sekitar 1/250 lebih murah dengan Indonesia. Angka ini berasal dari hitungan kasar saya : Biaya per Mbps/bulan X perbandingan income perkapita (17×16=272, dan saya bulatkan 250 kali). Jadi, biayainternet Indonesia sekitar 250 kali lebih mahal dibanding Jepang.
Rakyat Harus Bicara dan Melek

Buruknya layanan internet di Indonesia harus disadari oleh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia harus melek informasi bahwa rakyat kita masih sangat sulit untuk mendapat informasi. Sudah sulit, mahal pula. Itulah informasi yang harus masyarakat tahu. Jika masyarakat tidak tahu, maka pemerintah + stakeholder akan ongkang-angking membiarkan masyarakat kesulitan akses internet. Sistem tarif internet kita saat ini, sama dengan kasus perbandingan tarif telekomunikasi 2004 vs 2009. Yang mana sebelum tahun 2006, tarif telekomunikasi kita sangat tinggi. Dengan prediksi yang sama, maka dalam waktu 3-5 tahun kedepan, tarif internet semestinya sudah turun hingga 90%.

Sistem monopoli (sudah berkurang), minimnya konten/server lokal (dalam negeri) merupakan dua faktor utama yang menyebabkan “lemot”-nya layanan internet kita. Faktor penyebab lain adalah jaringan back-bone di Indonesia yang masih terbatas. Khusus faktor ke-2 yakni konten/server lokal harus menjadi perhatian kita bersama. Mayoritas akses internet di Indonesia tertuju pada konten atau server-server yang berada di Amerika, dan ini menyebabkan bandwith kita banyak tersedot ke Amerika. Sedangkan harga bandwith itu sendiri cukuplah mahal. Hal ini hanyabisa kita tekan dan atasi dengan menggalakkan server lokal. Jadi, jika anda memiliki Website, Webblog, atau sejenisnya, sebaiknya memilih hostingyang servernya berada di Indonesia. Cara ini akan mempercepat akses internet kita, setidaknya mengurangi routine sistem internet yang jaring- berjaring.

Sedangkan faktor infrastruktur dari stakeholder dan regulasi dari pemerintah merupakan PR besar bagi pemerintah serta operator di Indonesia. Dan mestinya pemerintah kita tanggap melihat keterbelakangan internet di Indonesia. Dan bila sebagian rakyat Indonesia bisa menyadari bahwa layanan internet merupakan salah satu layanan utama (sama pentinganya dengan listrik, air atau BBM), maka rakyat bisa mendesak pemerintah memprioritas pembangunan ini. Hanya saja, sebagian besar masyarakat belum memiliki paradigma bahwa internet itu penting. Sebagian masyarakat kita masih memandang serta memanfaatkan internet sebatas buka facebook, chatting atau buka situs-situs porno. Lihat saja ini : 6 Situs Porno yang Paling Banyak diakses di Indonesia. Cukup prihatin… kontribusi perkembangan internet Indonesia terbesar bukan karena perkembangan akses informasi dan ilmu pengetahuan, namun karena akses facebook (+chatting) atau ‘3gp’.

Sabtu, 10 April 2010

Keunggulan Windows 7


windows 7Windows 7 (sebelumnya berkodekan Blackcomb atau Vienna) merupakan versi terbaru Microsoft Windows yang akan menggantikan Windows Vista. Tidak seperti biasanya, Microsoft banyak merahasiakan fitur-fitur baru Windows 7, tetapi semua kerahasiaan ini telah berakhir, Microsoft memberikan banyak pengembang bocoran-bocoran tentang Windows 7 di PDC. Tehcnologizer yang berkesempatan mencoba Windows 7 mengatakan bahwa kelihatannya OS ini benar-benar cukup prospektif!



1. Kemudahan dan Kenyamanan

Anda harus tahu bahwa Windows 7 tidak akan memiliki perubahan drastis dari segi arsitektur perangkat lunak seperti Vista dari XP — Microsoft sendiri sudah berjanji bahwa pengguna yang meakukan upgrade dari Vista tidak akan menemui masalah kompatibilitas. Karena Windows 7 tidak banyak berubah di belakang layar, Microsoft dapat memfokuskan pengembangan pada pengalaman pemakaian OS itu sendiri dan bukan pada berbagai aspek teknis lain seperti keamanan dan stabilitas.
Sebagian besar perubahan yang dikemas Windows 7 berusaha untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pengguna, dan di bawah ini adalah beberapa dari fitur-fitur baru Windows 7 yang sudah terlihat di demonstrasi PDC Microsoft.

2. Taskbar

Mendapat perubahan terbesar sejak pertama kali debut di Windows 95. Windows 7 sudah tidak akan lagi menampilkan ikon aplikasi kecil lengkap dengan nama aplikasi melainkan hanya ikon berukuran besar mirip dengan Mac OS X. Daftar jendela yang ditampilkan saat menempatkan tetikus di atas ikon aplikasi juga diganti dengan user interface (UI) “ribbon” yang menampilkan thumbnail jendela yang terbuka secara menyamping.
Alat-alat lain yang terhubung ke komputer seperti kamera juga akan muncul di taskbar bersama jendela aplikasi. Secara keseluruhan fitur ini membuat Windows 7 tampil menarik.

3. System Tray

Secara resmi dinamakan sebagai “Notification Area” Microsoft akhirnya memungkinkan pengguna alat-alat untuk menata area desktop yang sering berantakan ini. Pengguna dapat memiliki ikon apa saja yang ditampilkan di System Tray, mengubah posisi ikon dan apakah mereka diperbolehkan menarik perhatian pengguna dengan notifikasi.

4. Jump List

Menu jump list akan muncul di Start Menu atau saat pengguna melakukan klik di salah satu aplikasi Taskbar, memberikan beberapa pilihan pada pengguna untuk melakukan berbagai aksi yang didukung aplikasi. Gambar di bawah ini memperlihatkan jump list Windows Media Player (WMP) yang memberikan opsi pada pengguna untuk memutar lagu, melihat lagu-lagu terakhir yang diputar dan banyak lagi.

5. User Account Control (UAC) yang Lebih Baik

UAC merupakan salah satu fitur yang paling dibenci pengguna Windows Vista. Kini selain pilihan “On” dan “Off” pengguna dapat memilih agar UAC hanya muncul saat instalasi aplikasi atau saat sebuah aplikasi mengubah konfigurasi Windows saja. Belum diketahui apakah perubahan ini cukup untuk menjadikan UAC dari musuh menjadi teman, tetapi perubahan ini setidaknya akan menjadikan UAC Windows lebih ramah.

6. Kinerja

Microsoft mengatakan bahwa mereka banyak melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja dan stabilitas Windows 7 seperti mengurangi waktu boot dengan mengaktifkan beberapa aplikasi secara parallel, metode manajemen memori baru dan banyak lagi. Saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan kinerja, kita harus menunggu datangnya versi yang sudah hampir rampung untuk mendapatkan benchmark yang berarti, tetapi menurut Technologizer, Windows 7 terasa sangat cepat dioperasikan di laptop Dell yang dipinjamkan Microsoft — dan bersih dari bloatware.

7. Device Stage

Fitur baru ini mengumpulkan semua hal yang berhubungan dengan peripheral di satu tempat untuk memudahkan pengguna seperti konfigurasi, fitur, dokumentasi bahkan layanan pembelian tinta printer dan lain-lain.

8. Libraries

Apabila Anda sudah mengenal konsep library untuk lagu seperti yang dimiliki iTunes, konsep library di Windows 7 juga tidak akan asing bagi Anda. Fitur ini mengumpulkan semua file dalam PC Anda berdasarkan tipe ke dalam library masing-masing untuk memudahkan manajemen media. Sebagai contoh, semua foto dari semua PC dan jaringan akan dikumpulkan di sebuah library foto yang dapat diakses di satu tempat seperti gambar di bawah ini.

9. HomeGroups

Windows 7 memperkenalkan fitur jaringan baru bernama HomeGroups yang bertujuan untuk memudahkan beberapa komputer satu jaringan untuk saling berbagi file dan peripheral — seolah-olah semua itu terletak pada satu PC yang sama. Walaupun fitur-fitur Windows Networking sejak dulu selalu bertujuan sama, pada kenyataannya konfigurasi untuk menggunakan printer jaringan masih tetap terlalu sulit untuk sebagian besar pengguna.

10. “Peeking” (Mengintip)

Fitur peeking pada Windows 7 memudahkan pengguna untuk dengan cepat membaca konten dalam satu jendela tanpa perlu berinteraksi dengan jendela tersebut. Menempatkan cursor di atas thumbnail jendela di Task Bar akan mengubah semua jendela yang terbuka menjadi transparan kecuali jendela yang dipilih. Selain dapat “mengintip” jendela aplikasi tertentu pengguna juga dapat mengintip desktop Windows.

11. Sidebar Tidak Lagi Digunakan

Jika dibandingkan dengan widget Mac OS X yang dapat ditempatkan di desktop, perbedaan paling mencolok dari gadget Microsoft adalah peletakannya pada sidebar di sebelah kanan layar. Di Windows 7, sidebar tersebut dihilangkan karena dianggap terlalu banyak menggunakan tempat yang ada dan gadget kini dapat diletakkan langsung di desktop. Walaupun hal ini juga sebenarnya dapat dilakukan di Vista .

12. Kompatibilitas iTunes

WMP kini mendukung dua format media favorit Apple: AAC untuk audio dan H.264 untuk video. WMP ini juga dapat menemukan library iTunes yang ada pada jaringan dan memutar isinya. Fairplay DRM Apple tidak didukung, tetapi entah kenapa memutar sebuah video podcast yang beresolusi lumayan terlihat buruk di WMP.

13. WMP Minimalis

Ketika Anda melakukan klik kanan pada sebuah file media di Windows Explorer dan menggunakan WMP untuk memutarnya, WMP akan muncul dalam mode minimalis yang tidak mendominasi desktop Anda. Anda juga bisa memutar media pada preview pane Windows Explorer tanpa perlu meluncurkan WMP sama sekali.

14. Streaming Multimedia

W7 menambahkan fitur pengiriman file media dari PC ke berbagai alat yang mendukung streaming seperti sistem musik Sonos melalui jaringan. Microsoft mengatakan bahwa Windows 7 akan mengubah file ke dalam format sehingga dapat diputar oleh pemutar media Anda. Hal ini juga berarti Microsoft sudah selangkah lagi mendekati cita-cita Bill Gates menjadikan Windows pusat media di rumah. Versi Media Center dari Windows 7 juga mendapatkan upgrade besar.

15. Pengaturan Jendela Otomatis

Geser jendela mendekat tepi kanan atau kiri maka jendela tersebut akan langsung berubah ukuran menjadi setengah layar. Hal ini ditujukan untuk memudahkan Anda menyusun dua jendela secara berdampingan (seperti browser atau dokumen Word) agar Anda dapat dengan mudah bekerja pada kedua jendela sekaligus.

16. Mencari Semua Tempat Sekaligus

Fitur Windows 7 bernama “Search Federation” memungkinkan Anda untuk mengikutkan berbagai komputer, media penyimpanan jaringan dan situs ke dalam pencarian Windows 7.

17. Tema

Microsoft sudah sangat lama sekali tidak mengantarkan perubahan besar pada fitur kustomisasi tema di Windows. Di Windows 7 Microsoft menyediakan sebuah pemilih tema baru yang lebih baik dengan fitur preview dalam ukuran asli dan memungkinkan Anda untuk menyimpan tema kustom hanya dengan dengan beberapa klik. Microsoft juga berencana untuk mengganti namanya dari Themes menjadi Styles.

18. Windows Live

Secara resmi Microsoft memiliki mengemas sedikit sekali aplikasi pada Windows 7, tidak seperti Vista . Aplikasi Photo Gallery, Movie Maker dan email telah dijadikan unduhan gratis yang disebut Windows Live Esentials, walaupun Microsoft tetap berharap berbagai vendor PC tetap akan mengemas Windows Live Essentials ke dalam komputer yang mereka jual.

19. Paint Baru

Windows Paint yang sudah banyak terlupakan mendapatkan upgrade besar, kini tampil dengan UI ribbon dari Office 2007 yang sekarang telah menjadi standar di berbagai aplikasi Microsoft. Walaupun masih banyak yang menganggap Paint.net sebagai alternatif pengganti Paint yang lebih baik.

20. Fitur Layar Sentuh

Windows 7 adalah versi Windows pertama yang mendukung multi-touch yang memungkinkan Anda mengendalikan OS ini dengan kedua tangan. Masih banyak yang ragu apakah multi-touch akan merevolusi dunia PC sebagaimana ia merevolusi dunia ponsel. Saat ini hampir tidak ada PC yang beredar di pasar yang mendukung fitur layar sentuh selain TouchSmart dari HP dan Latitude XT dari Dell


Smart Telecom operator dengan jaringan EVDO Rev.B pertama di Dunia


Smart Telecom menjadi operator seluler pertama yang membangun jaringan EVDO Rev.B pertama di Dunia. Sebagai pemain jaringan CDMA di Indonesia Smart sangat serius dibidang CDMA untuk Internet, memang terlihat dari iklan-iklan yang ada di televisi atau media lain, Smart lebih fokus pada produk dan layanan internetnya, mulai dari modem hp sampai modem usb.

Sebelumnya Smart memang tercatat di MURI (Musium Rekor Indonesia) dengan teknologi EVDO Rev.A yang merupakan teknologi yang digunakan oleh Smart untuk modem JUMP-nya. Memang bukan omongan dan iklan belaka teknologi EVDO Rev.A memang memungkinkan berinternet dengan kecepatan tinggi yaitu kecepatan Download 3.1 Mbps dan Upload hingga 1.8 Mbps. Waw, lebih dari cukup untuk user internet di Indonesia yang aktivitas sehari-harinya facebookan :p

Itu baru EVDO Rev.A kawan! EVDO Rev.B tentunya lebih dari itu!, kecepatan Download dan Uploadnya bisa 3 x lipat lebih cepat dari EVDO Rev.A, yaitu 9.3 Mbps untuk download dan 5.4 Mbps untuk uploadnya. Dahsyat! Makin tertarik untuk menjajal teknologi Smart yang satu ini.

Untuk pertama kali Smart akan menyematkan teknologi EVDO Rev.B ini di Modem Laptopnya.

Tapi sayang sekali, Jangkauan layanan EVDO Smart masih terbatas di wilayah Jakarta saja, untuk jangkauan layanan EVDO Smart selenkapnya bisa dilihat di sini

Apa itu EVDO?
Jaringan EVDO / EV-DO atau Evaluation-Data Optimized adalah sebuah standar telekomunikasi tanpa kabal yang di optimisasikan untuk akses internet broadband. EVDO menggunakan teknologi multiplexing dan juga CDMA (Code Division Multiple Access).

Smart Telecom hadir untuk memberikan sebuah layanan selular terdepan, inovatif, bernilai lebih dengan kualitas mengagumkan dengan menggunakan teknologi CDMA2000 1X EVDO REV-A dan REV-B yang memungkinkan komunikasi seluler dengan suara yang jernih dan akses data berkecepatan tinggi kepada masyarakat Indonesia.

Untuk mencapai visi tersebut, Smart Telecom berkomitmen untuk membangun jaringan berkualitas dunia di tanah air, membangun organisasi yang berbasis pada pelanggan, fleksibel dan cepat, serta memberikan nilai lebih pada jumlah uang yang dikeluarkan pelanggan dan menjembatani teknologi digital